Warung Siang Hari di Bangkinang Disorot, Satpol PP Kampar Lakukan Penertiban

Warung Siang Hari di Bangkinang Disorot, Satpol PP Kampar Lakukan Penertiban

KAMPAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar memperketat pengawasan terhadap aktivitas warung makan selama bulan Ramadhan. Sejumlah titik di Bangkinang menjadi sasaran monitoring setelah adanya laporan masyarakat terkait warung yang tetap beroperasi pada siang hari.

Tim Satpol PP Kampar turun langsung ke lapangan pada Senin (9/3/2026) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Fokus pengawasan tidak hanya pada warung yang membuka layanan makan di tempat, tetapi juga praktik penjualan makanan secara tersembunyi, termasuk melalui sistem pesan antar atau cash on delivery (COD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya menemukan beberapa warung yang tetap buka pada siang hari. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas makan di tempat.

“Memang ada warung yang buka, tetapi tidak ada pengunjung yang makan di lokasi. Pemilik mengaku hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau diantar,” ujar Zulfikar.

Ia menjelaskan, sebagian besar pembeli merupakan pekerja, khususnya pemanen kelapa sawit, yang membutuhkan makanan di siang hari. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan.

Petugas meminta pemilik warung untuk tidak membuka usaha terlalu awal, serta menertibkan fasilitas seperti meja dan kursi agar tidak digunakan untuk aktivitas makan di tempat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Selain menyasar warung makan, tim Satpol PP juga menindaklanjuti laporan terkait transaksi penjualan nasi bungkus secara COD di kawasan Taman Kota Bangkinang. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pihak yang diduga melakukan transaksi tersebut sudah tidak berada di tempat.

Pengawasan turut diperluas ke sejumlah ruang publik. Di kawasan Taman Tungku Tigo Sajoangan, petugas mengingatkan masyarakat, termasuk kalangan pelajar, agar tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.

Zulfikar menegaskan, kegiatan monitoring ini akan terus dilakukan secara intensif sepanjang bulan suci. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dapat berujung pada sanksi tegas.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta surat edaran pemerintah daerah terkait pengaturan jam operasional warung makan selama bulan Ramadhan.

Satpol PP Kampar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan tertib, aman, dan penuh khidmat.(ADV)

#Kampar