Bupati Kampar Terbitkan Surat Edaran WFH dan WFO untuk ASN

Bupati Kampar Terbitkan Surat Edaran WFH dan WFO untuk ASN

KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, pada Senin (6/4/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

 

Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja ASN tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. Aturan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

 

Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan, penerapan pola kerja fleksibel ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

 

“Pola kerja ini kita dorong agar ASN lebih produktif dan mampu beradaptasi dengan sistem kerja berbasis digital, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Ahmad Yuzar pada Selasa (7/4/2026).

 

Dalam ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Kampar diperbolehkan menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

 

Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

 

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran tersebut juga menekankan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). ASN didorong memanfaatkan tanda tangan elektronik serta berbagai sistem informasi digital untuk mendukung kinerja yang lebih efektif dan transparan.

 

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. ASN diimbau melakukan penghematan energi, air, serta bahan bakar minyak (BBM) dalam aktivitas kedinasan sehari-hari.

 

Pemkab Kampar turut menargetkan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dengan membatasi frekuensi perjalanan dan jumlah peserta. Sebagai alternatif, rapat dan kegiatan kedinasan didorong untuk dilaksanakan secara daring maupun hybrid.

 

Lebih lanjut, hasil efisiensi anggaran akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

 

Sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan, pemerintah daerah juga akan menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap hari Minggu di Kota Bangkinang.

 

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh ASN dapat menjalankan aturan ini secara disiplin dan bertanggung jawab demi terwujudnya birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.(ADV)

#Kampar