KAMPAR — Wacana penggunaan hak angket kembali mengemuka di DPRD Kabupaten Kampar di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Bupati Ahmad Yuzar, termasuk polemik pembatalan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya telah masuk dalam anggaran pemerintah pusat.
Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Golkar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyatakan bahwa peluang penggunaan hak angket tetap terbuka apabila DPRD menemukan indikasi pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian aturan dalam kebijakan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Min Amir usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah Kampar Hambali di Bangkinang, Senin (17/11/2025).
“DPRD memiliki tiga hak utama, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak ini bisa digunakan apabila ada keresahan masyarakat atau dugaan kebijakan yang tidak sesuai aturan,” ujar Min Amir.
Ia menjelaskan, penggunaan hak angket tidak dapat dilakukan secara sepihak. Komisi hanya berwenang mengusulkan, sementara keputusan final harus melalui mekanisme kelembagaan DPRD, termasuk persetujuan pimpinan dewan dan dukungan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna.
“Pimpinan DPRD tidak bisa langsung memutuskan. Prosesnya harus sesuai undang-undang, bisa diajukan oleh fraksi atau gabungan fraksi dan diputuskan dalam paripurna,” jelasnya.
Min Amir menegaskan bahwa wacana hak angket tidak boleh dimaknai sebagai upaya politisasi. Menurut dia, fungsi pengawasan DPRD semata-mata dijalankan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Semua langkah ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan memastikan kebijakan daerah berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kampar hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait penggunaan hak angket. Pembahasan masih bergantung pada dinamika internal fraksi serta arahan pimpinan DPRD.
DPRD Kampar diperkirakan akan menggelar rapat lanjutan guna mengevaluasi sejumlah kebijakan yang menjadi sorotan publik. Jika usulan hak angket masuk ke rapat paripurna dan disetujui, Kampar berpotensi menjadi salah satu daerah yang menggunakan instrumen pengawasan paling kuat dalam sistem pemerintahan daerah.(Advertorial)
#Kampar #Riau #DPRD