BANGKINANG - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar berencana memanggil manajemen RSUD Bangkinang terkait pemangkasan insentif dokter yang dinilai drastis. Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan langkah ini diambil menyusul keluhan seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bangkinang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang disampaikan melalui media sosial.
Dokter tersebut mengaku telah bertugas selama 1 tahun 9 bulan dan menyebutkan bahwa insentif daerah yang sebelumnya diterima sebesar Rp 5,6 juta per bulan dipangkas menjadi Rp 850.000 pada tahun 2026 dengan alasan efisiensi anggaran.
“Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk duduk bersama dan meminta penjelasan agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan,” kata Tony saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026). Pihak-pihak yang akan diundang antara lain manajemen RSUD Bangkinang, perwakilan dokter, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemerintah Kabupaten Kampar yang berwenang menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tony menegaskan Komisi II DPRD Kampar meyakini manajemen RSUD Bangkinang tidak mengambil kebijakan secara sepihak. Namun demikian, transparansi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Kami percaya manajemen rumah sakit tidak mungkin bertindak semena-mena. Tetapi semua kebijakan harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak terjadi miss komunikasi,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Komisi II DPRD Kampar berharap RDP nantinya dapat menghasilkan kejelasan terkait dasar kebijakan pemangkasan insentif serta solusi yang adil bagi tenaga medis yang bertugas di RSUD Bangkinang.(Advertorial)
#Kampar