Satpol PP Kampar Tindak Pedagang yang Langgar Aturan di Lapangan Merdeka Bangkinang

Satpol PP Kampar Tindak Pedagang yang Langgar Aturan di Lapangan Merdeka Bangkinang

KAMPAR, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka Bangkinang, Kamis (5/2/2026).

Penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu melibatkan Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kabupaten Kampar.

Petugas menyasar pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan serta dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis.

“Petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku serta menempati lokasi berjualan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Zulfikar.

Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menciptakan ketertiban di ruang publik sekaligus menjaga fungsi Lapangan Merdeka sebagai area terbuka untuk aktivitas masyarakat.

Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan perlawanan dari pedagang. Proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif tanpa kendala berarti.

Zulfikar menegaskan, Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.(Advertorial)

#Kampar