Satpol PP Kampar Razia Warung Remang-remang di Tapung, Empat Perempuan Diamankan Jelang Ramadan

Satpol PP Kampar Razia Warung Remang-remang di Tapung, Empat Perempuan Diamankan Jelang Ramadan

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar razia warung remang-remang di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (14/2/2026) tengah malam. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus langkah preventif menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan empat perempuan dari sebuah warung yang berada di tepi Jalan Raya Petapahan–Kandis, tepatnya di Desa Gading Sari. Keempat perempuan itu masing-masing berinisial AS, EH, RJ, dan SZ. Selain itu, pemilik warung berinisial SF juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Operasi penertiban ini melibatkan Tim Yustisi yang terdiri dari personel Satpol PP Kampar, Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI, serta BKO Polri. Petugas mendatangi lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sebagai tempat yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas di dalam warung yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai tempat usaha biasa. Petugas kemudian mengamankan para perempuan yang berada di dalam warung tersebut beserta pemiliknya untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Ramadan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Menjelang Ramadan, kami ingin memastikan kondisi lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Zulfikar saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung berinisial SF mengakui adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik warung berkomitmen untuk mengalihfungsikan tempat usahanya sesuai ketentuan, yakni hanya sebagai warung yang menjual minuman ringan dan makanan. Ia juga berjanji tidak lagi menyediakan pemandu karaoke maupun minuman beralkohol yang berpotensi melanggar aturan daerah.

Selain menyasar warung remang-remang, pada malam yang sama petugas juga melakukan razia di dua tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan daerah.

Zulfikar menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang Ramadan, guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas dalam penegakan aturan. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan lebih tegas apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa.

“Jika masih ada yang melanggar setelah diberikan pembinaan dan peringatan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulfikar.

Satpol PP Kampar mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan, terutama menjelang bulan suci Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas ibadah masyarakat.(Advertorial)

#Kampar