Satpol PP Kampar Razia Pedagang di Bahu Jalan A. Yani saat Patroli Malam

Satpol PP Kampar Razia Pedagang di Bahu Jalan A. Yani saat Patroli Malam

BANGKINANG — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kampar, Rabu (4/2/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu difokuskan di sepanjang Jalan A. Yani hingga bundaran Taman Kota di Bangkinang sebagai salah satu titik aktivitas masyarakat pada malam hari.

Patroli dilaksanakan oleh Regu II Mako bersama unsur Dinas Perhubungan setempat. Petugas menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum, khususnya area parkir dan bahu jalan yang kerap dimanfaatkan pedagang untuk berjualan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin guna memastikan ruang publik tetap tertib dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ruang Milik Jalan.

Kedua aturan itu menjadi dasar hukum bagi petugas untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah pedagang kopi yang berjualan di area yang tidak semestinya.

Para pedagang kemudian diberikan teguran lisan dan diminta segera memindahkan lapak mereka dari bahu jalan maupun lokasi parkir kendaraan.

Petugas juga memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku serta potensi risiko jika aktivitas tersebut tetap dilakukan, termasuk gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP, Zulfikar, mengatakan patroli malam merupakan bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik keramaian.

Menurut dia, upaya ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menaati peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas dalam setiap operasi lapangan. Petugas diinstruksikan untuk mengedepankan dialog serta memberikan imbauan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Cara tersebut dinilai efektif menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib secara sukarela.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa hambatan berarti. Tidak ditemukan perlawanan ataupun insiden yang mengganggu jalannya patroli.

Hal ini disebut sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan ketertiban umum di ruang publik.

Pihaknya berharap masyarakat dapat terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, dan area parkir diperuntukkan bagi kepentingan bersama sehingga penggunaannya harus sesuai fungsi.

Patroli serupa direncanakan akan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi strategis. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah melalui aparat penegak perda untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.(Advertorial)

#Kampar