Penjual Nasi Bungkus COD di Siang Ramadan Ditertibkan Satpol PP Kampar di Taman Kota Bangkinang

Penjual Nasi Bungkus COD di Siang Ramadan Ditertibkan Satpol PP Kampar di Taman Kota Bangkinang

BANGKINANG KOTA – Seorang penjual nasi bungkus yang nekat berjualan secara cash on delivery (COD) pada siang hari di bulan Ramadan diamankan oleh Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Penertiban dilakukan di kawasan Taman Kota Bangkinang setelah adanya laporan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang resah dengan aktivitas tersebut.

Operasi penertiban berlangsung pada Selasa (11/3/2026). Tim yang turun ke lapangan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, melalui Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Julhendri, SE, bersama sejumlah anggota.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AD tengah mangkal menjual nasi bungkus kepada pembeli di area taman kota. Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 15 bungkus nasi yang siap edar.

Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kampar, Julhendri, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 4008.1/KS/SE/97/2026 yang mengatur jam operasional warung makan selama bulan suci Ramadan. Selain itu, operasi juga dilakukan untuk merespons laporan masyarakat yang merasa aktivitas tersebut mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

“Setelah menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan. Di Taman Kota Bangkinang, benar ditemukan seorang penjual yang menjajakan nasi bungkus pada siang hari,” ujar Julhendri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor untuk menjalankan praktik jualan COD. Nasi bungkus tersebut diambil dari salah satu warung makan, yakni Warung Nasi Mita yang berada di Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya itu, pemilik warung berinisial RK juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan dan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim PPNS.

Dalam proses pemeriksaan, pemilik warung mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bersedia menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan lagi menjual nasi bungkus di kawasan Taman Kota maupun tempat umum lainnya pada siang hari selama bulan Ramadan.

Plt Kasatpol PP Kampar, Zulfikar, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban umum selama bulan suci.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Zulfikar.

Ia juga mengingatkan para pemilik warung makan dan pedagang agar menaati jam operasional yang telah diatur dalam surat edaran pemerintah daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Satpol PP Kampar memastikan akan terus melakukan pengawasan secara rutin selama Ramadan, khususnya di titik-titik yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serupa sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban bersama.(ADV)

#Kampar