KAMPAR — melaksanakan patroli penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu (1/2/2026) hingga Senin (2/2/2026) dini hari.
Patroli yang berlangsung pukul 23.00–01.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), di antaranya Jalan M Yamin, Lapangan Mardeka, serta sejumlah ruas jalan di sekitar Bangkinang Kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Senin.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Regu III Mako itu, petugas mendapati sepasang muda-mudi yang masih berada di Lapangan Mardeka Bangkinang hingga larut malam. Kepada keduanya, petugas memberikan teguran secara lisan serta imbauan agar segera meninggalkan lokasi.
Menurut Zulfikar, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam setiap pelaksanaan patroli. “Petugas memberikan pemahaman secara humanis dan meminta yang bersangkutan untuk membubarkan diri. Situasi berlangsung aman dan kondusif,” kata dia.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan patroli tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Secara umum, kondisi wilayah Bangkinang Kota terpantau aman dan terkendali.
Satpol PP Kabupaten Kampar, lanjut Zulfikar, akan terus mengintensifkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan, guna meminimalisasi potensi gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat.(Advertorial)
#Kampar