Dishub Kampar Tinjau Parkir di Taman Kota Bangkinang, Pastikan Tidak Ada Jukir Liar

Dishub Kampar Tinjau Parkir di Taman Kota Bangkinang, Pastikan Tidak Ada Jukir Liar

KAMPAR — Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar turun langsung meninjau kondisi perparkiran di kawasan Taman Kota Bangkinang pada Rabu (4/2/2026) malam, menyusul laporan masyarakat kepada pemerintah daerah terkait dugaan keberadaan parkir liar di lokasi tersebut.

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang disampaikan kepada Bupati Kampar serta implementasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kampar.

Tim Dishub dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Aidil yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, bersama sejumlah personel lainnya.

Syukri mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait dugaan praktik parkir liar di kawasan ruang publik tersebut.

“Ada laporan dari masyarakat kepada Bupati Kampar terkait adanya parkir liar di daerah Taman Kota Bangkinang, untuk itu kami turun melihat langsung kondisi di lapangan,” kata Syukri saat ditemui di lokasi.

Berdasarkan hasil peninjauan, Dishub Kampar tidak menemukan adanya juru parkir liar di kawasan tersebut, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkinang dan Jalan M Yamin Bangkinang, yang menjadi titik aktivitas masyarakat pada malam hari.

Sebaliknya, petugas menemukan bahwa juru parkir yang beroperasi di kawasan tersebut merupakan petugas resmi yang berada di bawah pengelolaan ketua parkir dan telah memiliki kontrak kerja sama dengan Dishub Kampar. Jumlah juru parkir resmi yang bertugas di lokasi tersebut tercatat sebanyak tiga orang.

“Juru parkir yang ada merupakan petugas resmi dan telah terikat kontrak dengan Dishub. Mereka bertugas di lokasi parkir tepi jalan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Dishub Kampar menegaskan bahwa terdapat area tertentu yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir, khususnya di titik tikungan Jalan Ahmad Yani menuju Jalan M Yamin yang dinilai rawan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menurut Syukri, lokasi tersebut harus steril dari aktivitas parkir demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta mencegah potensi kemacetan maupun kecelakaan.

“Kami menegaskan bahwa lokasi di tikungan tersebut merupakan daerah dilarang parkir. Area itu harus dikosongkan dan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya beberapa kios kopi keliling yang mangkal di sekitar area parkir tepi jalan umum di kawasan taman kota. Keberadaan kios tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang parkir serta ketertiban umum.

Petugas kemudian memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak menempati area yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir maupun zona larangan parkir.

Dalam kesempatan tersebut, Dishub Kampar juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sekitar lokasi terkait aturan pengelolaan perparkiran, termasuk ketentuan zona parkir resmi dan kawasan yang dilarang untuk parkir.

Syukri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan ruang publik yang menjadi pusat aktivitas warga.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya.

Dishub Kampar juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik parkir liar atau pelanggaran aturan parkir, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Advertorial)

#Kampar