PEKANBARU, — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Jumat (13/2/2026). Dalam penyerahan tersebut, BPK menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas setiap temuan guna memperkuat tata kelola anggaran daerah.
Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai 2, Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau, Pekanbaru. Laporan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto P., kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar.
Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Asisten III Syahrizal, Kepala Inspektorat Muhammad Irsyad, Kepala BPKAD Dendi Zulhairi, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rusdi Hanip, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Helmi, serta Direktur RSUD Bangkinang Imawan Hardiman.
Dalam arahannya, Binsar menegaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan belanja bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap rekomendasi yang diberikan harus segera ditindaklanjuti, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan belanja. Perbaikan tata kelola anggaran menjadi kunci agar belanja daerah semakin efektif dan efisien,” ujar Binsar.
Ia menambahkan, tindak lanjut yang tepat waktu akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta meminimalkan potensi risiko penyimpangan di masa mendatang.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi atas selesainya audit kepatuhan belanja tersebut. Menurut dia, LHP menjadi instrumen evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan tata kelola keuangan.
“Kami menyambut baik hasil pemeriksaan ini sebagai bentuk pembinaan dari BPK. Setiap catatan dan rekomendasi akan menjadi prioritas untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” kata Ahmad.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menyatakan LHP tersebut akan menjadi dasar pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan APBD.
“LHP ini akan menjadi acuan bagi DPRD untuk memastikan setiap rupiah dari APBD Kampar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan BPK Riau terhadap penggunaan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Kampar dan instansi terkait lainnya pada Tahun Anggaran 2025.
Agenda diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Dengan penyerahan laporan tersebut, diharapkan Pemkab Kampar dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(ADV)
#Kampar