Bupati Kampar Hadiri Paripurna DPRD, Dua Ranperda Strategis Menuju Penetapan

Bupati Kampar Hadiri Paripurna DPRD, Dua Ranperda Strategis Menuju Penetapan

BANGKINANG KOTA, – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas hasil finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), serta laporan Panitia Khusus Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).

Hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam membahas hingga menyetujui dua ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Ahmad Yuzar, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Peraturan daerah yang ditetapkan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar,” kata Ahmad Yuzar.

Ia menegaskan bahwa peraturan daerah tidak hanya berfungsi sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan daerah. Melalui regulasi yang tepat, pemerintah daerah dapat mendorong pembangunan serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional.

Dua ranperda yang telah dibahas bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, serta Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Ahmad Yuzar berharap, penetapan peraturan daerah ini dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar secara berkelanjutan.

Ia juga menekankan bahwa penetapan peraturan daerah merupakan awal dari tahapan implementasi. Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan secara konsisten.

“Semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” ujar Ahmad Yuzar.(Advertorial)

#Kampar