Bangkinang Kota — Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menegaskan pentingnya transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah strategis menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis. Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat terkait implementasi surat edaran transformasi budaya ASN, termasuk pengaturan kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Senin (6/4).
Rapat yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota, itu dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Ardi Mardiansyah, para staf ahli bupati, asisten I, II, dan III Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Kampar, serta para kepala bagian.
Dalam arahannya, Ahmad Yuzar menekankan bahwa perubahan budaya kerja ASN bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus segera diwujudkan. Ia menyebut, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi landasan penting untuk mendorong ASN agar lebih adaptif, profesional, serta berorientasi pada hasil dan pelayanan publik.
“Transformasi budaya ASN harus terlihat dalam sikap dan kinerja sehari-hari. ASN Kampar dituntut menjadi teladan dalam disiplin, inovasi, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ahmad Yuzar.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut juga harus sejalan dengan perkembangan teknologi, khususnya dalam mendorong digitalisasi layanan publik. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan pemerintah daerah.
Selain transformasi budaya, rapat tersebut juga membahas penguatan sistem penilaian kinerja ASN. Bupati menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis capaian kerja nyata.
“Penilaian kinerja tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kontribusi ASN terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pengaturan pola kerja WFH dan WFO juga menjadi perhatian utama. Ahmad Yuzar menilai, fleksibilitas kerja perlu diterapkan dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.
Ia menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus mampu menyesuaikan pola kerja tersebut dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan di masing-masing unit.
“WFH dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, namun pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Karena itu, pengaturannya harus fleksibel dan tepat sasaran,” jelasnya.
Sejumlah kepala OPD dalam rapat tersebut turut menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penerapan WFH, di antaranya keterbatasan infrastruktur digital, kesiapan sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan produktivitas ASN.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kampar mendorong peningkatan kapasitas teknologi informasi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk penguatan sistem monitoring kinerja berbasis digital.
Sebagai tindak lanjut rapat, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun rencana aksi transformasi budaya ASN sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. Selain itu, indikator penilaian kinerja akan diperjelas agar lebih terukur dan akuntabel.
Pengaturan WFH dan WFO juga akan diterapkan secara bertahap dengan prinsip fleksibilitas, namun tetap mengutamakan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Di akhir rapat, Ahmad Yuzar menegaskan bahwa transformasi budaya ASN merupakan fondasi penting dalam mendorong kemajuan daerah.
“Transformasi ini adalah langkah awal menuju birokrasi yang profesional, transparan, dan benar-benar hadir melayani masyarakat,” tutupnya.(ADV)
#Kampar