Arahan Bupati Kampar, Visitasi Puskesmas Jadi Prioritas Tingkatkan Layanan Kesehatan

Arahan Bupati Kampar, Visitasi Puskesmas Jadi Prioritas Tingkatkan Layanan Kesehatan

KABUPATEN KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar mulai melakukan verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional 31 Puskesmas sebagai bagian dari program prioritas sektor kesehatan yang diarahkan langsung oleh Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti.

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim lintas sektoral ini dimulai pada Kamis (2/4/2026), menyusul masa berlaku izin operasional seluruh Puskesmas yang akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi program “Kampar di Hati”, yang menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

Pada hari pertama pelaksanaan, tim menyasar dua fasilitas kesehatan, yakni UPT Puskesmas Bangkinang dan UPT Puskesmas Salo. Proses visitasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kesiapan fasilitas dalam memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, dr. Siti Valiani, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Asmara Fitrah Abadi, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga mutu layanan kesehatan.

“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal, mulai dari sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024,” ujarnya.

Menurut dia, program visitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan kepala daerah agar pelayanan kesehatan di Kampar semakin berkualitas, merata, dan aman bagi masyarakat.

Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, menambahkan bahwa proses verifikasi melibatkan tim terpadu dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setiap Puskesmas dinilai berdasarkan lima indikator utama, yakni kesesuaian bangunan dengan data ASPAK, pemenuhan prasarana sesuai standar, kelengkapan peralatan medis minimal 60 persen, ketersediaan 40 jenis obat esensial, serta kecukupan tenaga kesehatan.

Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa layanan kesehatan yang diterima telah memenuhi aspek keamanan, legalitas, dan kualitas.

Selain itu, keberlanjutan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menjadi perhatian, mengingat izin operasional aktif merupakan syarat utama kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tak hanya bagi masyarakat, visitasi ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Legalitas fasilitas menjadi dasar hukum dalam menjalankan praktik medis sesuai standar operasional prosedur, sekaligus memastikan beban kerja tenaga kesehatan tetap proporsional.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut turut didampingi tim data informasi dan humas untuk memastikan seluruh proses terdokumentasi secara transparan.

Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan seluruh proses visitasi rampung sebelum batas akhir masa izin, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan daerah.

Dengan langkah ini, Pemkab Kampar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan kesehatan yang profesional dan berstandar, sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam bingkai Kampar di Hati.(ADV)

#Kampar