Satpol PP Kampar Tinjau Tambang Galian C di Kuok, Diminta Hentikan Aktivitas Sementara

Satpol PP Kampar Tinjau Tambang Galian C di Kuok, Diminta Hentikan Aktivitas Sementara

KUOK — Tim Yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar meninjau lokasi tambang Galian C di Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Selasa (10/2/2026) siang. Peninjauan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan persawahan setempat.

Tim yang turun ke lokasi merupakan gabungan Satpol PP bersama aparat Bawah Kendali Operasi (BKO) dari unsur Polri dan TNI. Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar SAg MSi yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda Rahmat Fahri SSTP MSi, dan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Zulhendri SE.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, di area tersebut masih terlihat tiga unit alat berat jenis ekskavator. Sejumlah warga juga tampak berada di sekitar lokasi, termasuk Apen yang disebut sebagai pengawas kegiatan tambang.

Kepada petugas, Apen menyampaikan bahwa usaha Galian C tersebut milik seseorang bernama Rade yang berdomisili di Pekanbaru. Ia menyebutkan, aktivitas tambang itu baru berjalan sekitar satu minggu.

Zulhendri mengatakan, pihaknya meminta agar kegiatan tambang tersebut ditinjau ulang karena telah memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut dia, keberadaan tambang yang berdekatan dengan area persawahan dikhawatirkan berdampak pada sistem pengairan dan irigasi warga.

“Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas Galian C yang tidak jauh dari persawahan menyebabkan pengairan dan irigasi menjadi kering. Ini tentu merugikan petani,” ujar Zulhendri di lokasi.

Ia menambahkan, tim meminta pengawas menyampaikan kepada pemilik usaha agar hadir di Kantor Satpol PP Kampar, khususnya Bidang Penegakan Perda, guna dilakukan klarifikasi dan pembahasan lebih lanjut.

“Langkah ini diperlukan agar pihak pengusaha dapat meninjau ulang kegiatan tersebut, termasuk mempertimbangkan dampak lingkungan dan potensi konflik sosial yang timbul,” kata dia.

Peninjauan itu juga disaksikan Kepala Desa Empat Balai, Abdi Syukri. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP, lanjut Zulhendri, berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Advertorial)

#Kampar