KAMPAR, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bangkinang Kota, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Patroli yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB itu menyasar sejumlah titik, di antaranya Balai Adat, Tugu Batu Hitam, serta kawasan seputaran Bangkinang Kota. Kegiatan dilaksanakan oleh Regu I Mako Satpol PP Kabupaten Kampar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli rutin ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli difokuskan pada daerah-daerah yang rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Zulfikar dalam keterangannya.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendapati pasangan muda-mudi yang masih mengenakan seragam sekolah berkeliaran di ruang publik. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan teguran lisan serta edukasi kepada yang bersangkutan.
“Petugas mengingatkan agar tidak berduaan di tempat umum serta meminta mereka segera membubarkan diri,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Satpol PP Kabupaten Kampar akan terus melakukan patroli secara berkala sebagai langkah preventif guna menekan potensi pelanggaran Perda dan menciptakan suasana yang aman serta tertib di tengah masyarakat.(Advertorial)
#Kampar