Satpol PP Kampar Lakukan Patroli, Pedagang Kopi Diminta Tak Gunakan Trotoar

Satpol PP Kampar Lakukan Patroli, Pedagang Kopi Diminta Tak Gunakan Trotoar

KAMPAR, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui kegiatan patroli ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Bangkinang Kota, Rabu (14/1/2026).

Patroli yang berlangsung pukul 09.15 hingga 11.30 WIB tersebut dipusatkan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bangkinang Kota. Kegiatan dilaksanakan oleh Regu III Mako Satpol PP Kabupaten Kampar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan bahwa patroli tersebut bertujuan menegakkan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Dalam kegiatan ini, petugas menelusuri dan mendata pedagang kopi yang berjualan menggunakan bahu jalan dan trotoar, sekaligus memberikan teguran secara lisan,” ujar Zulfikar saat dikonfirmasi, Rabu.

Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan petugas bersifat persuasif dan humanis, tanpa menemukan kendala berarti selama pelaksanaan kegiatan.

Menurut Zulfikar, kegiatan patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan fungsi fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya.

“Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” kata dia.

Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala sebagai wujud komitmen menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.(Advertorial)

#Kampar