Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Tindak Lanjut Perubahan Status RSUD Bangkinang

Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Tindak Lanjut Perubahan Status RSUD Bangkinang

Bangkinang Kota, Kampar – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si, memimpin rapat tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 31 Tahun 2025 tentang pembentukan RSUD Bangkinang menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bersifat Khusus di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Senin (29/12/2025).

 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kampar, Bangkinang Kota, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan lintas perangkat daerah.

 

Beberapa pejabat yang hadir di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi, MM, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr. Himawan Hardiman, Sp.KK, serta perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Bagian Hukum, Bappeda, dan BPKAD Kabupaten Kampar.

 

Dalam arahannya, Ardi menegaskan bahwa rapat bertujuan untuk menyempurnakan dan menajamkan implementasi Perbup 31/2025, agar proses perubahan status RSUD Bangkinang dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan terlaksana secara optimal.

 

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait segera mempersiapkan kebutuhan pendukung transformasi tersebut, mencakup aspek administrasi, kelembagaan, keuangan, hingga teknis operasional.

 

"Perubahan status ini harus didukung kesiapan menyeluruh. Semua aspek mesti dipastikan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan teknis di lapangan," ujar Ardi dalam forum rapat.

 

Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan agar hasil pembahasan dan masukan dari rapat menjadi landasan penyempurnaan pelaksanaan Perbup, sehingga transformasi kelembagaan RSUD Bangkinang ke UPTD bersifat khusus dapat berjalan lancar sesuai tujuan kebijakan pemerintah daerah.(Advertorial)

#Kampar