KAMPAR - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar menegur pasangan sejoli bukan muhrim di Bangkinang Kota, Ahad (11/05/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Kampar Arizon mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi di tugu Batu Hitam Bangkinang Kota saat anggotanya melaksanakan patroli pagi rutin pukul 09.30 Wib s.d 11.00 Wib.
"Petugas kita mendapati adanya pasangan bukan muhrim yang duduk berduaan diruang publik dan ini tentu melanggar perda yang telah dituangkan pemerintah daerah," sebutnya.
Adapun yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 8 tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Lalu Personil Satpol-PP Kabupaten Kampar memberikan edukasi kepada pasangan muda mudi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 8 tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujarnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat menjaga keluarganya dari hal-hal tidak melanggar syariat Islam dan perda.
"Kita tak pernah bosan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun syariat Islam, karena Kampar adalah kota serambi Mekkah nya provinsi Riau," katanya.(***)
#Kampar