BANGKINANG- Dalam rangka Diskusi Strategi Kebijakan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang juga ikut serta kegiatan diskusi yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau secara virtual di Aula Lapas Bangkinang.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan berlangsung mulai pukul Pukul 09.00 WIB/10.00 WITA/11.00 WIT hingga selesai. (03/10/2024).
Pada kegiatan diskusi ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Edi Cahyono ,Kasi Giatja, Rudinur, Kasubbag TU, Parlin HS, Beberapa Pejabat Struktural,Pegawai dan DWP Lapas Bangkinang.
Acara ini diselenggarakan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Bapak Budi Argap Situngkir ,Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Edison Manik.
Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Riau, Bapak Budi Argap Situngkir. Dalam sambutannya, Bapak Budi menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarunit pelaksana teknis (UPT) dalam mengatasi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Diskusi strategi kebijakan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat jaringan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil berorientasi pada pencegahan dan penanganan yang efektif.". Ucap Bapak Budi Argap.
Dilanjutkan dengan pembukaan diskusi yang di moderator oleh Kasubid P3Kumham Kanwil Riau, Nurhasanah dan Beberapa Narasumber yang ikut dalam diskusi ini diantaranya Kabid HAM Kanwil Riau, Mex Mahdy, Kepala BP3MI Riau, Fanny Kurniawan dan juga Ketua Tim TPI Pelabuhan Laut Ditjen Imigrasi, Jerry Saktinegara.
Mex Mahdy sebagai Kabid HAM Kanwil Riau, Beliau menegaskan apa saja diskusi dan langkah yang diambil oleh Kanwil Riau.
“Kanwil Kemenkumham Riau memilih Evaluasi Kebijakan yang telah selesai dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Untuk itu,akan dikilas balik Evaluasi Kebijakan dimaksud hingga dirumuskan Rekomendasi atas kebijakan yang akan dievaluasi,yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 tentang system Pengawasan Keimigrasian untuk mencegah atau menanggulangi Kejahatan Terorisme,Perdagangan Manusia,Peredaran Narkotika dan Penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang.” Ucap Mex.
Lalu dilanjutkan dengan pembicara atau Narasumber lainnya yang juga membahas tentang strategi dalam tindak pidana perdagangan orang.
Acara ditutup dengan kata penutup dari Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir dimana beliau mengucapkan rasa Terimakasih kepada pada para peserta yang ikut ambil bagian dalam diskusi Strategi Kebijakan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Setelah acara diskusi selesai dilanjutkan dengan Acara DWP Lapas Bangkinang. Dalam rangka mempererat tali silahturahmi antar sesama istri Petugas Pemasyarakatan, Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang menggelar pertemuan rutin bersama yang bertempat di Aula Lapas Bangkinang.
Kegiatan pertemuan rutin ini diisi dengan kegiatan arisan dan pembahasan agenda wajib yang menjadi rutinitas setiap bulannya.
Ny. Yuliana Edi, selaku Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas Bangkinang mengapresiasi kehadiran istri-istri Pegawai yang telah meluangkan waktunya untuk dapat berkumpul bersama dan berharap pertemuan ini semakin mempererat hubungan silaturahmi semakin lebih baik kedepannya.(***)
#Kampar