Bangkinang Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan puluhan reklame, banner, dan baliho tanpa izin yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon di sejumlah titik di wilayah Bangkinang Kota, Selasa (6/1/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Rahmat Fajri didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Kasi Hubungan Antar Lembaga.
Penertiban menyasar sepanjang jalan protokol Bangkinang Kota, yang dinilai paling banyak ditemukan pemasangan reklame ilegal.
Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, mengatakan bahwa pemasangan banner dan baliho dengan cara dipaku ke pohon tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
“Pemasangan reklame dengan cara dipaku ke pohon dapat merusak jaringan batang pohon. Jika dibiarkan, dalam jangka panjang dapat menyebabkan pohon mati. Ini jelas melanggar Perda dan prinsip perlindungan lingkungan,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Selasa.
Satpol PP Kampar mencatat, dari hasil penertiban tersebut, petugas mengamankan 56 lembar banner dan baliho sebagai barang bukti.
Selain itu, secara keseluruhan, personel berhasil menurunkan dan menyita 56 unit reklame ilegal, termasuk yang terpasang di pohon maupun fasilitas umum lain di sepanjang jalan utama kota.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasangan reklame yang melanggar aturan dan merusak ruang publik maupun lingkungan.
“Kami akan menindak tegas. Reklame yang melanggar kami bongkar langsung. Pemilik banner dan baliho yang terbukti memasang tanpa izin akan kami panggil untuk proses lebih lanjut,” tegas Zulfikar.
Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan perizinan reklame dan tidak memasang spanduk di pohon.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan reklame. Jangan memaku banner di pohon, karena selain melanggar aturan, juga merusak lingkungan,” kata dia.
Penertiban ini turut melibatkan dukungan Bawah Kendali Operasi (BKO) personel TNI dan Polri guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Satpol PP Kampar menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban umum, estetika kota, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kampar.
“Kegiatan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal tanggung jawab kita menjaga lingkungan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk Bangkinang Kota yang lebih tertib dan hijau,” pungkas Zulfikar.(Advertorial)
#Kampar