Geruduk Kemendagri RI, Forkot Kampar Desak Kadis PUPR Kampar Afdal Dicopot

Geruduk Kemendagri RI, Forkot Kampar Desak Kadis PUPR Kampar Afdal Dicopot

JAKARTA - Puluhan massa Forum Kota (Forkot) Kampar menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta Pusat, Kamis (25/01/2024).

 

Dalam aksinya, Forkot Kampar meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian agar segera mencopot jabatan Kepala Dinas PUPR Kampar yang saat ini dijabat Afdal.

 

"Pak Mendagri RI Tito Karnavian mohon segera lakukan pencopotan jabatan yang diemban Kadis PUPR Kampar Afdal. Sebab, jabatan saudara Afdal sudah melebihi ketentuan jabatan tinggi pratama yang maksimal hanya bisa diduduki selama lima tahun," lugas Javania Halawa Koordinator Lapangan Forkot Kampar didepan gedung Kemendagri RI.

 

Javania mengaku, Forkot Kampar akan terus menggelar aksi unjuk rasa sampai jabatan yang diemban Afdal benar-benar dicopot Pj Bupati Kampar dan Kemendagri RI.

 

"Kita konsisten menuntut jabatan Afdal segera dicopot. Kita tidak akan berhenti sebelum adanya kebijakan mencopot Afdal ini dilakukan," tegasnya.

 

Sementara itu, Aldi Fernandes menyebut bahwa sebelumnya Forkot Kampar juga telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai jabatan yang diemban Afdal.

 

"Forkot Kampar sudah menerima balasan surat laporan dari KASN mengenai jabatan Afdal. Semoga surat balasan ini direspon cepat Pj Bupati Kampar Hambali untuk segera mencopot Afdal dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Kampar," ujarnya.

 

Dalam surat balasan yang diterima Forkot Kampar, KASN menjawab akan menyurati Pj Bupati Kampar selalu pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan evaluasi dalam rangka masa jabatan  lima tahun yang diemban Afdal selaku Kadis PUPR Kampar.

 

Aksi Forkot Kampar menuntut dicopotnya Afdal bukan yang pertamakali. Terbaru, Forkot Kampar melakukan aksi sama pada 8 Januari 2024 lalu. Bahkan Forkot mengultimatum Pj Bupati Kampar Hambali untuk segera bertindak melakukan evaluasi jabatan terhadap Afdal.(***)

#Kampar