Pedagang Berjualan di Trotoar Rimbo Panjang Ditertibkan Satpol-PP Kampar

Pedagang Berjualan di Trotoar Rimbo Panjang Ditertibkan Satpol-PP Kampar

KAMPAR - Banyaknya pedagang yang berjualan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan membuat Satpol-PP Kampar melakukan penertiban disepanjang jalan Rimbo Panjang, Kamis (06/02/2025).

Dalam penertiban yang telah berulang kali dilakukan Satpol-PP Kampar itu, Kasatpol PP Kampar Arizon menuturkan bahwa pihaknya ingin menjalankan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang ketenteraman dan ketertiban Umum. 

"Tindakan itu dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalulintas," ungkapnya.

Selain melakukan penertiban, petugas Satpol-PP Kampar juga memasang papan bicara larangan berjualan di trotoar sebagai bentuk sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menaati aturan yang berlaku," tuturnya.

Pihak Satpol-PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan trotoar di wilayah Kabupaten Kampar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di atas trotoar. Kami juga berharap masyarakat turut mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan," pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. 

Satpol PP Kampar akan terus melakukan patroli serta memberikan pembinaan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir didampingi oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP BKO Kecamatan Tambang.(***)

#Kampar