KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kampar bersama tim Yustisi melaksanakan penertiban warung remang-remang di Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kamis (16/01/2025).
Tim yang turun antara lain Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik PPNS, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.
Ada dua lokasi yang didatangi yaitu Kelurahan Sungai Pagar dan Desa Sungai Simpang Dua Dusun Damai Makmur.
Kasatpol-PP Kampar Arizon menyatakan dalam penertiban itu petugas menyisir warung-warung yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang kegiatan penjualan minuman keras.
"Dalam penertiban ini petugas menyisir 2 (dua) titik warung remang-remang. Petugas menjumpai satu warung remang-remang di desa sungai simpang dua dusun damai makmur dalam kondisi buka dan ditemukan miras di lokasi tersebut," terangnya.
Arizon mengatakan akan memberikan tindakan tegas bagi warung-warung yang masih nekat berjualan miras.
"Petugas kita dilapangan memberikan tidakan tegas dengan memberikan teguran tertulis dan sosialisasi terhadap pemilik warung remang-remang tersebut," lugasnya.(***)
#Kampar