Dishub Kampar Temukan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda di Pasar Airtiris

Dishub Kampar Temukan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda di Pasar Airtiris

KAMPAR, — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melakukan monitoring terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Monitoring tersebut dilaksanakan oleh UPT Perparkiran Dishub Kampar di Pasar Airtiris, Kecamatan Kampar, pada Sabtu (17/1/2025).

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan adanya pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah. Berdasarkan perda tersebut, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan dan minibus, serta Rp 3.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.

Namun, di lapangan ditemukan juru parkir memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 per kendaraan, tanpa memperhatikan jenis kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Aidil, mengatakan monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan retribusi parkir di daerah.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dishub Kampar dalam memastikan pelayanan perparkiran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Aidil.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan laporan dan masukan. Ini sangat membantu kami dalam melakukan pembenahan dan pengawasan,” ujarnya.

Dishub Kampar menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.(Advertorial)

#Kampar